news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ombudsman Minta Sistem Distribusi MinyaKita Dievaluasi

21 Maret 2025 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Ombudsman RI dengan Menteri Perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (21/3/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Ombudsman RI dengan Menteri Perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (21/3/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia meminta sistem distribusi MinyaKita dievaluasi. Untuk itu Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendorong agar terdapat evaluasi terdapat Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH).
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kata kuncinya SIMIRAH harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses,” ungkap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (21/3).
Evaluasi ini menurut Yeka harus dilakukan karena dalam implementasi di lapangan distribusi tidak hanya melibatkan Distributor 1 (D1) dan D2 untuk menghubungkan produsen ke konsumen.
“Kami meminta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi. Apakah, ini sudah otomatis kalau seperti begini, rantai yang terbentuk bukan lagi Produsen,D1,D2, pengecer, konsumen. Pasti nanti ada D3, D4, apakah itu nanti ilegal karena kan harus didaftarkan,” ujar Yeka.
Ia juga melihat perlunya evaluasi pada margin dalam distribusi MinyaKita dari produsen sampai ke pengecer. Ia menjelaskan dari produsen ke D1 harga MinyaKita adalah Rp 13.500, D1 ke D2 adalah Rp 14.000, dari D2 ke pengecer adalah Rp 14.500 dan dari pengecer ke konsumen adalah Rp 14.500 sampai Rp 15.700.
ADVERTISEMENT
“Seolah-olah di sini tidak ada masalah dari sisi marginnya. Distributor kurang lebih Rp 500 (margin), sementara nanti warung di titik akhir dapat margin sekitar Rp1.200. Tapi apa yang terjadi? harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp 2.000 per liternya,” kata Yeka.
Dengan begitu harga MinyaKita di pasaran dapat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700. Berdasarkan temuan Ombudsman, harga MinyaKita di pasaran ada di Rp 16.000 sampai Rp 19.000. Untuk itu margin distribusi menurut Yeka perlu dievaluasi.
“Jangan-jangan Rp 500 (margin distributor) ini terlalu kaku, gitu kan jangan-jangan,” ujarnya.