Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ombudsman: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Berpotensi Kecurangan!
10 Maret 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rangkap jabatan enggak boleh. Malaadministrasi. Aturan sudah jelas. Enggak boleh," tegas Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jumat (10/3).
Yeka menjelaskan, ada banyak regulasi mengenai larangan itu. Khusus larangan rangkap jabatan seorang menteri, Yeka mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 23 mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN.
Yeka mengatakan pihaknya telah melakukan kajian soal rangkap jabatan di lingkungan Kemenkeu dan Ombudsman sudah memberikan hasil kajian tersebut berupa saran kepada Kemenkeu.
"Kalau saran ini tidak ditindaklanjuti maka Ombudsman akan masuk melalui investigasi," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Rangkap Jabatan Pengaruhi Kinerja, Berpotensi Kecurangan
Selain melanggar regulasi, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu juga berdampak pada kinerja mereka. Potensi terjadi kecurangan-kecurangan atau fraud juga tinggi.
Dia mencontohkan kasus eks pejabat pajak yang kini ramai dibicarakan, Rafael Alun Trisambodo.
"Jelas ya kalau kita lihat, misal terkait dari fraud yang terjadi, justru dengan rangkap jabatan itu akhirnya buat fraud itu terjadi dan itu problem yang selama ini," kata Yeka.
"Berarti sebetulnya mengurangi pendapatan pajak itu sendiri. Mestinya hal seperti ini tak boleh terjadi," pungkas Yeka.
Stafsus Menkeu soal 30 Jabatan Sri Mulyani
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sri Mulyani sesuai dengan amanah undang-undang yakni menjadi ex officio sebagai bendahara negara.
ADVERTISEMENT
Beberapa jabatan yang dijabat Sri Mulyani seperti Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.
"Rangkap 30 jabatan itu adalah amanah undang-undang, ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).
"Dia diperintahkan undang-undang karena jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menteri Keuangan karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi," sambungnya.
Dia mengungkapkan, jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji bahkan tunjangan. Artinya, meskipun sudah merangkap 30 jabatan, Sri Mulyani hanya mendapatkan penghasilan sebagai Menteri Keuangan.
Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis hasil riset, setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
FITRA menekankan Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, FITRA khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di kementerian maupun di perusahaan pelat merah.
"UU pelayanan publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga ASN," tulis Seknas FITRA dalam risetnya.