Ombudsman: Penamaan Bandara Tak Perlu Pakai Bahasa Asing

Ombudsman RI (ORI) mengkritik penamaan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Bagi Ombudsman penamaan tersebut melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Penamaan bandara enggak perlu bahasa asing. Coba Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Kualanamu," katanya kepada kumparan, Sabtu (27/4).
Memang, di dalam UU tersebut disebutkan pada pasal 30 menyatakan penamaan pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Dia pun sudah mengirimkan pesan tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) (Budi Karya Sumadi). Kalau kita sendiri tidak bangga terhadap Bahasa Indonesia, lantas siapa yang akan menjunjung tinggi Bahasa Indonesia? bahasa yang mempersatukan Bangsa Indonesia?" katanya.
Alvin menambahkan pasal lain yang merujuk pada kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam lembaga pemerintahan yaitu pada pasal 36 masih dalam UU yang sama. Pasal 36 ayat I menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi. Adapun pada ayat 2 yaitu nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Lalu ayat 3 Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama di Indonesia hanya memiliki satu nama resmi. Bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman perkantoran, kompleks perdagangan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Terakhir ayat keempat penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan
"Saya kemarin komunikasi Angkasa Pura I, Direktur Operasi mereka juga bilang soal penamaan buka kewenangan mereka. Mereka ikut saja. Penamaan itu Pemda (Pemerintah Daerah) dan Kemenhub. Tapi Kemenhub bisa menerbitkan izin nah kalau Kemenhub mengizinkan berarti merestui kan," terangnya.
