Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan inti persoalan yang dilaporkan masyarakat termuat dalam rekomendasi Ombudsman. Adapun rekomendasi tersebut belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kurang lebih sebanyak 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor," ujar Najih dalam Konferensi Pers di Gedung Ombudsman RI, Rabu (1/3).
Dia menegaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 ayat 1 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima.
Meski begitu, Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan pada 11 Desember 2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
"Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada intinya menyampaikan bahwa implementasi rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN)," katanya.
Najih menilai alasan menunda pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 ayat 4 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman telah melaporkan hal tersebut kepada DPR dan Presiden pada 22 Februari 2023, untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.
"Pelaporan kepada kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman meminta Kementerian Keuangan dan pihak terkait melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) sebagaimana tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum. Lalu, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT