Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ombudsman RI Sebut 3.000 Permohonan Layanan Legalitas Tanah IKN Terhenti
27 Juli 2023 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, menyebutkan hal ini merupakan salah satu dampak dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.
"Jadi adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Dadan menegaskan, berhentinya layanan berangkat di kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan. Oleh karenanya, Ombudsman meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti terhentinya pelayanan tersebut.
"Jadi orang-orang yang sudah membeli di perumahan itu, sudah ini kan sertifikatnya mau dipecah nih. Itu terhenti pelayanannya, karena tadi keraguan dan segala macam. Nah sekarang itu kita minta untuk dilanjutkan," ujarnya.
Kesimpangsiuran ini, kata Dadan, seringkali dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk mengambil aset-aset yang semestinya dimiliki masyarakat. Terhentinya layanan legalitas tanah ini menyebabkan aset tanah masyarakat tidak memiliki legalitas yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Kita meminta terus dilanjutkan (layanan legalitas) untuk melindungi aset masyarakat agar tidak tercaplok mafia-mafia, karena mereka cari kelemahan. Tanah yang mereka nggak bisa beli, misalnya dipalsukan (legalitas tanah) oleh mafia, dan ternyata yang dipalsukan itu dalam konflik di pengadilan bisa lebih kuat," ujarnya.
Adapun Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi pada kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan, yaitu pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN.
Ombudsman menekankan malaadministrasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.