Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Izin Bursa Kripto, Begini Tanggapan Bappebti

17 Mei 2023 20:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Auditorium Bappebti, Jumat (20/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Auditorium Bappebti, Jumat (20/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Bappebti tidak menyepakati laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan izin usaha bursa berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange. Pernyataan ketidak-sepakatan itu tertuang dalam surat nomor HK 03.03/139/BAPPEBTI/SD/04/2023 tertanggal 17 April 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan telah menyampaikan seluruh bukti relevan yang ditudingkan Ombudsman. Namun, Didid tidak merinci bukti relevan dan poin-poin yang dibantah oleh Bappebti.
Didid juga mengatakan pihaknya tidak menerima tanggapan dari Ombudsman mengenai bukti dari Bappebti yang membantah LAHP tersebut.
"Justru itu, kami sudah menyampaikan semua bukti yang relevan. Ombudsman lah yang menilai hal tersebut dan kami menghormatinya. Saya pikir cukup kami sampaikan ke Ombudsman saja. Tidak etis kalau saya sampaikan juga di sini," kata Didid saat dihubungi kumparan, Rabu (17/5).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi dugaan maladministrasi oleh Bappebti atas izin bursa berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange (PT DFX). Yeka mengatakan proses rekomendasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP IUBB yang disampaikan 17 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Dari kegiatan monitoring tersebut, diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman setelah dilakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan karena Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Pada tahapan selanjutnya, Ombudsman akan merumuskan rekomendasi. Adapun Rekomendasi Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ombudsman Akan Surati Mendag
Yeka mengatakan Ombudsman akan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan agar memberi teguran keras kepada Bappebti. Hal itu lantaran Ombudsman menemukan banyaknya maladministrasi yang dilakukan Bappebti.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan surat tersebut merupakan buntut dari lambatnya proses pendaftaran dan perizinan izin usaha bursa berjangka komoditi oleh PT Digital Future Exchange (DFX).
"Ombudsman akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi, dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini ombudsman akan mengirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka Hendra saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Rabu (17/5).
Yeka mengungkapkan apa yang dilakukan Bappebti telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Salah satu maladministrasi yang dilakukan adalah Bappebti diduga menunda pengajuan bursa kripto oleh PT DFX selama dua tahun terhitung sejak 28 Desember 2020. Yeka menyebut bahwa hal tersebut merupakan tindakan maladministrasi dengan melakukan penundaan berlarut oleh pelaku usaha.
Selain itu, Bappebti juga telah melakukan penundaan berlarut terkait penyampaian hasil fit and proper test calon Direktur Utama PT DFX pada 6 Desember 2022. Hasil fit and proper test terkait dirut baru PT DFX baru disampaikan pada 23 Januari 2023.