Ombudsman Sebut Pekerja Miskin Lebih Pilih Beli Beras Ketimbang Bayar Iuran BPJS

7 Mei 2025 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Foto: Youtube/@Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Foto: Youtube/@Ombudsman
ADVERTISEMENT
Ombudsman mengatakan bahwa pekerja informal dari kelompok miskin dan miskin ekstrem saat ini banyak yang lebih memilih untuk menggunakan sedikit uang yang mereka miliki untuk membeli kebutuhan pokok daripada membayarkan iuran seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) maupun JKM (Jaminan Kematian) yang biasanya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pekerja yang mampu secara finansial diharapkan dapat membayar iuran sendiri sebagai peserta mandiri, dengan membayar sebesar Rp 16.800 untuk program JKK dan JKN. BPJS Ketenagakerjaan saat ini mendorong petani dan nelayan untuk ikut serta sebagai peserta mandiri.
“Tapi mereka (pekerja) sampaikan, Rp 16.800 itu mungkin dianggap kecil per bulan, tapi uang segini kalau dibeli beras sudah bisa 1,5 kilogram,” ucap Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik Keasistenan Utama VI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Menurut Robert, sebagian besar pekerja informal cenderung menggunakan uang mereka untuk membeli 1 hingga 1,5 kilogram beras, dibandingkan membayar iuran untuk menanggung risiko yang belum tentu dialami dan belum pasti manfaatnya akan diterima.
ADVERTISEMENT
Warga memeriksa beras yang dijual di kawasan Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ia juga mengharapkan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas alternatif sumber pembiayaan di luar skema kepesertaan mandiri. “Kita berharap bapak-ibu BPJS maupun pemerintah melihat ini sebagai pemenuhan tanggung jawab, bukan bagian dari aksi karikatif, bukan bagian dari sesuatu yang seolah belas kasihan kepada yang miskin,” pungkas Robert.
Hingga Desember 2024, sebanyak 2,97 juta pekerja informal rentan telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Iuran (BSI) yang didanai oleh APBD atau APBDes di 33 provinsi dan 312 kabupaten/kota. Sementara itu, dari total 30,85 juta pekerja informal rentan, masih terdapat sekitar 27,8 juta yang belum terjangkau program perlindungan tersebut.