Kumparan Logo

Ombudsman soal Biaya Gesek EDC: di Negara Lain Sudah Dihapus

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mesin EDC BCA (Foto: Dok. BCA)
zoom-in-whitePerbesar
Mesin EDC BCA (Foto: Dok. BCA)

Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada Senin (4/12). GPN mengintegrasikan layanan transaksi berbagai bank, melalui ATM dan Electronic Data Capture (EDC), sehingga memudahkan nasabah.

Untuk mendukung program tersebut, bank sentral juga mengatur besaran biaya transaksi kartu debit yang digunakan di ATM atau EDC bank lain (off us). Selain itu, transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang sama (on us) juga dikenakan biaya 0,15%.

Bank BCA telah mensosialisasikan biaya transaksi on us dengan EDC ini kepada para nasabahnya. Menanggapi hal ini, Ombudsman Republik Indonesia menilai pengenaan biaya "on us" tersebut meresahkan masyarakat.

“Ini ironis, karena di negara-negara lain seperti Australia, bank-bank yang biasanya memungut biaya pelayanan kartu debit sebanyak 2 dolar per bulan, ini dihapus. Di India biaya kartu debit dihapus, Inggris dihapus. Tapi di Indonesia justru mengenakan biaya baru,” kata Komisioner Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao saat dimintai tanggapannya, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (7/12).

Dalam penjelasannya kepada kumparan (kumparan.com), Sekretaris Perusahaan Bank BCA Jan Hendra mengatakan, pengenaan biaya ini akan dibebankan ke merchant bukan konsumen. "Ini (berlaku untuk) para merchant ya, bukan untuk para pemegang kartu," kata Jan kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (7/12).

Komisioner Ombudsman Alvin Lie  (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman Alvin Lie (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)

Namun Alvin menilai, meski awalnya dibebankan kepada pengusaha, nantinya pengusaha akan membebankan kepada konsumen. Hal ini lanjut dia, dapat menghambat program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sedang dijalankan pemerintah bersama Bank Indonesia. Apalagi sebelumnya, Bank Indonesia juga mengizinkan bank mengenakan biaya isi ulang uang elektronik.

“Ini semakin membebani masyarakat, karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit dengan EDC bank yang sama ini tidak dikenakan biaya,” ujarnya. Apalagi biaya yang dikenakan berupa prosentase dari transaksi. Sehingga nominalnya bisa besar, jika nilai transaksinya besar.

Ombudsman akan mencermati hal ini, pertama-tama dengan menjaring suara dari masyarakat. Nantinya juga akan meminta penjelasan dari kalangan perbankan, termasuk juga dengan Bank Indonesia.