Ombudsman: SPKLU Tidak Merata, Banyak yang Rusak & Tak Berfungsi

14 Februari 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecasan mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU Puspiptek, Serpong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengecasan mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU Puspiptek, Serpong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI merilis temuan mereka dari hasil kajian cepat tentang pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, kondisi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) beberapa ada yang rusak tidak berfungsi, serta lokasinya masih hanya berpusat di DKI Jakarta.
"Sebaran SPKLU yang belum merata. Sebagaimana data ESDM, total keseluruhan SPKLU terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Selasa (14/2).
Tim Ombudsman juga menemukan beberapa SPKLU dan SPBKLU mengalami kerusakan dan tidak berfungsi. Hery menjelaskan, meskipun pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN Mobile, namun belum ada kejelasan SOP atau protap perbaikan SPKLU dan SPBKLU yang mengalami kerusakan.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers penilaian cepat pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Kerusakan tersebut mengakibatkan antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai listriknya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, SPKLU dan SPBKLU juga tidak memiliki petunjuk penggunaan dan call center pengaduan khusus. Padahal, menurutnya hal itu akan memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pengisian baterai.
"Tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30-45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," jelas dia.
Dengan banyaknya persoalan tersebut, Hery menilai kebijakan penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah menjadi tidak diminati. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan menjadi sumber masalah baru.
"Ombudsman menyarankan memperbanyak dan memperluas penyebaran SPKLU/SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif apabila terdapat permasalahan yang disampaikan pelanggan, tempat tunggu yang nyaman serta SOP perawatan dan perbaikannya jika ada kerusakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT