Ombudsman Surati Presiden Jokowi, Minta Komisaris BUMN Tak Rangkap Jabatan

4 Agustus 2020 15:40 WIB
clock
Diperbarui 23 Maret 2021 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia mulai menindaklanjuti temuan sekitar 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan. Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengaku sudah menyiapkan surat berisi saran kepada Presiden Jokowi mengenai kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga saran tertulis yang dikirimkan ke Jokowi setelah Ombudsman menggelar pleno terkait rangkap jabatan Komisaris BUMN.
"Pertama kami menyarankan agar presiden menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan," kata Alamsyah saat konferensi pers secara virtual yang digelar Ombudsman, Selasa (4/8).
Alamsyah mengatakan, dalam Peraturan Presiden yang disarankan dibuat itu juga akan mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua masukan dari Ombudsman adalah meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait jabatan komisaris.
ADVERTISEMENT
Alamsyah membeberkan setidaknya perbaikan peraturan itu untuk mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.
"Ketiga melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain tiga poin yang disarankan tersebut, Ombudsman juga melampirkan kesimpulan temuan rangkap jabatan Komisaris BUMN selama 2019 dan sebagian di 2020. Ada empat kesimpulan yang dilampirkan Ombudsman yaitu:
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pertama, adanya benturan antar regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas.
ADVERTISEMENT
Kedua, pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan (Level UU, PP, dan Peraturan Menteri).
Ketiga, adanya rangkap penghasilan yang tidak didasarkan pada prinsip imbalan atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja. Keempat, sistem rekrutmen Komisaris BUMN yang kurang transparan, diskriminatif dan kurang akuntabel.
Ombudsman RI sebelumnya sudah mengungkapkan adanya temuan komisaris rangkap jabatan di perusahaan pelat merah itu yang mencapai 397 orang pada tahun 2019.
Ombudsman menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum. Adanya rangkap jabatan berbenturan dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.