Ombudsman: Tak Efektif, Cuma 8,79% Pemakai Kartu Tani untuk Akses Pupuk Subsidi

1 Desember 2021 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Pupuk Indonesia  Foto: dok. Pupuk Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
com-Pupuk Indonesia Foto: dok. Pupuk Indonesia
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan temuan soal tidak efektifnya penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Salah satu temuan itu, terkait minimnya penggunaan Kartu Tani untuk mengakses pupuk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
“Penyaluran pupuk bersubsidi menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sekaligus sebagai barang publik. Sehingga, dalam penyalurannya harus selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (30/11).
Dia mengungkapkan enam catatan soal tidak efektifnya penyaluran pupuk subsidi. Yakni pertama, petani yang terdapat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) tidak mengetahui jatah alokasi pupuk bersubsidi yang diterimanya.
Kedua, hanya terdapat 8,79 persen petani menggunakan Kartu Tani yang menandakan ketidakefektifan kartu tersebut.
Ketiga, bagi petani yang tak memiliki kartu, ujarnya, diterapkan sejumlah prosedur yang dinilai rumit bagi petani.
Keempat, secara fakta sebagian besar pupuk bersubsidi ditebus secara kolektif, padahal sudah diatur mekanisme bahwa penebusan pupuk bersubsidi oleh individu petani.
ADVERTISEMENT
Kelima, Yeka menyatakan masih adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi dan praktik bundling dengan pupuk nonsubsidi. Lalu, tak terdapat ketersediaan stok minimum pupuk bersubsidi di gudang distributor dan pengecer.
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhedez Anggara/ANTARA FOTO
Terakhir, rumitnya dokumen pelaporan yang perlu dipenuhi oleh pengecer setiap bulan.
Menyikapi fenomena ini, Ombudsman menyarankan agar dibangun sebuah sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses oleh publik.
Selain itu, menempatkan PT Pupuk Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk subsidi ke petani di tingkat pengecer
“Oleh karena itu administrasi pupuk bersubsidi perlu disederhanakan. Diperlukan integrasi data antara PHC (Petani Hortikultura Cilacap), Bank Himbara, dan Kementerian Pertanian, terutama data lokasi penerima pupuk subsidi,” ujar Yeka.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga menyatakan agar pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer dapat dilakukan oleh individu atau kelompok tani serta penggunaan Kartu Tani tidak boleh dipaksakan atau hanya diprioritaskan kepada wilayah yang telah siap.
Kriterianya, antara lain memiliki kesadaran digital tinggi, jaringan internet memadai, ketersediaan perangkat penunjang medis yang berfungsi dengan baik, dan sistem yang mempermudah untuk mengatasi kerusakan Kartu Tani dan mesin edisi.