Ombudsman: Temuan PMK Masuk RI di 2015 Sudah Diperiksa di Universitas Airlangga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman , Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa salah satu bukti temuan yang didapat oleh Ombudsman adalah hasil DNA sekuensing. Menurut Yeka, hasil DNA sekuensing ini ditemukan oleh otoritas veteriner, kemudian diperiksa di Laboratorium Universitas Airlangga.
“Yang menemukan otoritas veteriner setempat, lalu diperiksa di Pusvetma dengan menggunakan Lab Universitas Airlangga . Pejabat Kementan saat itu mengetahui dan menginstruksikan terkait penanganannya secara cermat,” ujar Yeka kepada kumparan, Jumat (15/7).
Menurut Yeka, DNA sekuensing pada penemuan PMK tahun 2015 berbeda dengan jenis DNA sekuensing PMK tahun 2022. “Artinya juga virus PMK 2022 tidak ada hubungannya dengan virus PMK 2015,” ungkap Yeka.
Meski demikian, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menyanggah pernyataan Ombudsman. Ia menyebut tidak ada data PMK yang terjadi pada tahun 2015. "Terkait PMK tahun 2015 tidak ada datanya," kata Wisnu kepada kumparan, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga dikatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah. "Logikanya kalau ada kasus 2015 berarti sudah terjadi outbreak penyakit PMK seperti saat ini. Karena virus PMK penyebarannya cepat," jelas Nasrullah kepada kumparan.
Nasrullah melanjutkan, diperlukan bukti yang jelas untuk memastikan kebenaran hal tersebut. "Kasus itu harus punya evidence yang jelas, sesuai aturan yang ada. Tidak ada yang kami tahu soal kasus 2015. Sekali lagi kalau ada kasus hanya hitungan hari akan menyebar," tegas Nasrullah.