Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ombudsman Temukan 12 Persoalan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah
18 Oktober 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjabarkan pada tahap perencanaan dan penetapan CBP pihaknya mencatat dua temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak ada penetapan besaran jumlah CBP.
“Sedangkan pada tahap pengadaan CBP, Ombudsman mencatat tiga temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras,” kata Yeka saat acara yang digelar Ombudsman, Senin (18/10).
Yeka menjelaskan pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan CBP, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan atau spraying dan fumigasi CBP dan tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog .
Kemudian pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman mencatat empat temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanya captive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP, dan tidak efektifnya penyelesaian penggantian disposal stock.
ADVERTISEMENT
“Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah,” ujar Yeka.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman telah menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak. Untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah CBP.
“Serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang kemudian digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau CBP dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” jelas Yeka.
Selanjutnya, Menko Bidang Perekonomian diminta mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP, serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan di antaranya menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Kemudian melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.
Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 dengan memuat ketentuan terkait kepastian waktu pelepasan stok CBP dalam rangka pencegahan beras turun mutu.
Kemudian kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman meminta dilaksanakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagai instrumen stabilitas harga beras.
“Langkah perbaikan selanjutnya adalah agar Menteri Perdagangan melakukan evaluasi terhadap metode pengambilan data harga beras yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan, untuk data yang lebih akurat,” ungkap Yeka.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga meminta Direktur Utama Perum Bulog untuk melakukan langkah perbaikan di antaranya mengevaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu sehingga dapat mencegah terjadinya penurunan mutu beras. Kedua, melakukan evaluasi pada sistem pendataan CBP, perbaikan dan mengintegrasikan data pengadaan dan penyaluran CBP, dengan data neraca stok.
Ketiga, menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dalam Negeri dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasi atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) secara langsung kepada para pihak terkait tersebut. Yeka berharap segera ada perbaikan dari persoalan tersebut.
“Adapun sesuai peraturan perundangan, Ombudsman meminta kepada para pihak untuk mulai merencanakan upaya pelaksanaan langkah perbaikan dan melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman RI dalam kurun waktu 30 hari kerja,” tutur Yeka.
ADVERTISEMENT
Live Update