Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
![Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Foto: Galang/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g790yxnpwjx07vzkrenwgafb.jpg)
ADVERTISEMENT
Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi di BPJS Ketenagakerjaan. Temuan tersebut didapat setelah Ombudsman menerima beberapa keluhan masyarakat yang muncul karena kesulitan proses pencairan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, sejak bulan Oktober 2021 Ombudsman membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan data dan informasi ke 12 wilayah Indonesia. Tidak hanya itu menurut Hery.
Ombudsman juga telah mengadakan pertemuan dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Serikat Pekerja dan Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil investigasinya melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Hery mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbukti melakukan malaadministrasi.
“Tim Ombudsman menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan terbukti malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut,” ujar Anggota Ombudsman, Hery Susantodalam dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman di Kantor Pusat Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Adapun, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman juga telah memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” jelas Hery.
Menurutnya jika selama 30 hari tersebut tindakan korektif tersebut tidak dilakukan maka pihaknya akan melakukan langkah untuk meningkatkan ke tahap rekomendasi.
“Tahap rekomendasi itu kan kalau sudah disampaikan, pejabat setingkatnya adalah Presiden. Kami akan sampaikan kepada presiden untuk menindaklanjuti aparaturnya yang tidak patuh,” terangnya.