Ombudsman Temukan Maladministrasi yang Sebabkan Konflik di Pulau Rempang

29 Januari 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi atas prakarsa sendiri PSN Rempang Eco-City. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, menemukan ada proses maladministratif yang menyebabkan terjadi konflik agraria di Pulau Rempang tersebut.
ADVERTISEMENT
Johanes menjelaskan, secara khusus dari temuan Ombudsman tidak menemukan adanya keterlibatan intel asing dalam konflik agraria di Rempang. Dugaan keterlibatan asing di konflik tersebut sempat diungkapkan oleh Menhan Prabowo Subianto.
Johanes mengungkapkan konflik di Rempang disebabkan lebih kepada kurang berjalannya komunikasi pemerintah pusat dan daerah dengan warga setempat, sehingga PSN Rembang Eco-City terkesan dipaksakan.
"Secara khusus kami tidak menemukan itu. Kalau bicara indikasi yang menyatakan pihak luar ya kami enggak bisa menilai kebenaran itu. Yang kaki temukan ini soal perencanaan yang kurang matang dalam banyak hal, tidak ada koordinasi yang baik dari pusat dan daerah akhirnya dipaksakanlah proyek strategis yang berbenturan dengan hal-hal yang ada di daerah," kata Yohanes saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi konteksnya lebih ke arah internal kita sendiri yang banyak masalah. Bahwa di balik itu ada kepentingan-kepentingan yang lain saya kurang tahu, tapi kita lebih berpihak ke kepentingan warga kita sendiri," tambahnya.
Ketika ditegaskan lagi soal tidak adanya indikasi intel asing terlibat dalam konflik, Johanes mengatakan apabila itu bicara dalam konteks investasi asing, mungkin ada kaitannya.
"Kecuali itu bicara investasi asing dalam konteks dalam penanaman modal asing ya iya. Tapi kalau kepentingan yang lain, kami belum melihat itu," tutur Johanes.
Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO

Rekomendasi Ombudsman

Johanes mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam meletusnya konflik agraria di Rempang pada 2023 tersebut. Johanes mengatakan setiap pihak tersebut memiliki kewenangan dan fungsinya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya mau menyebut secara singkat saja, misalnya dalam kepolisian, kita tahu peristiwa tanggal 7 dam 11 September 2023, dan apa yang kemudian terjadi ada sekian banyak warga di Pulau Rempang yang harus menghadapi proses hukum atas upaya dia memperjuangkan hak-haknya untuk tidak direlokasi," kata Johanes.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta kepolisian RI dapat mengedepankan restorative justice. Ombudsman melihat apa yang dilakukan warga Rempang adalah bentuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan warga lokal. Di lain sisi kepolisian juga punya alasannya sendiri dengan melakukan penindakan hukum pidana.
"Lalu kepada Kementerian ATR, kami tadi menggarisbawahi agar proses-proses pengalihfungsian apapun pembirian hak, apapun HPL, apapun namanya, semua harus dilakukan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada," kata Johanes.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk pemerintah kota Batam, Ombudsman RI merekomendasikan untuk menuntaskan proses legalisasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tua. Karena bila itu belum dilakukan, kehadiran PSN bisa mengancam eksistensi warga lokal.
"Kita tadi menyampaikan beberapa hal terkait terutama ini berkaitan dengan apa yang pernah diputuskan di tahun 2004, berkaitan dengan eksistensi Kampung Tua. Kita semua tahu bahwa proses legalisasi dari masyarakat yang tinggal di Kampung Tua itu sebenarnya sudah lama dilakukan oleh pemerintah kota Batam," ujarnya.
Selanjutnya untuk BP Batam, Ombudsman merekomendasikan untuk mengedepankan musyawarah dengan warga lokal dalam pembangunan proyek-proyek pemerintah.
"Jadi kalau sampai hari ini kita masih mendengar bahwa ada banyak masyarakat kita yang masih menolak untuk direlokasi, tentu ini menjadi PR tersendiri bagi BP Batam dan juga Pemkot Bartam untuk mencari solusi terbaik," kata Johanes.
ADVERTISEMENT
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada setiap lembaga untuk melaksanakan rekomendasi. Ombudsman berharap ke depan tidak ada lagi upaya pemaksaan dari salah satu pihak ke pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ombudsman juga berharap ada win-win solution di antara dua pihak yang bertolak belakang dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Kalau terkait tim percepatan yang ada di BKPM, saya kira tadi, kita lebih menekankan pada aspek koordinasi antara pihak-pihak terkait," tutur Johanes.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan peristiwa konflik atau sengketa lahan yang terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ada campur tangan intelijen asing.
Pernyataan itu dilontarkan Prabowo dalam Simposium Geopolitik dan Geostrategis Global serta Pengaruhnya terhadap Indonesia di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Menurut Prabowo, kekayaan sumber daya alam Indonesia yang besar menjadi sumber daya tarik dan sasaran kekuatan besar dunia.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menyinggung berbagai konflik-konflik yang terjadi di Indonesia, salah satunya peristiwa di Rempang. Prabowo mengaku mendapat informasi bahwa ada campur tangan intelijen asing dalam peristiwa di Rempang, meski dia tak menyebutkan siapa intelijen asing dimaksud.
"Kita mendapat laporan dari berbagai sumber yang patut kita ketahui, bahwa peristiwa-peristiwa seperti di Rempang sudah mulai masuk campur tangan intel-intel asing," kata Prabowo.