Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ombudsman Terima 275 Laporan di Semester I 2023, Paling Banyak Aduan soal Tanah
11 Agustus 2023 11:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI menerima laporan tahap resolusi dan monitoring sebanyak 275 laporan per semester I 2023. Sebanyak 174 laporan atau 63 persen dari total laporan masyarakat telah diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Adapun penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring, merupakan bagian terakhir dari tahapan penanganan laporan masyarakat oleh Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menuturkan laporan yang masih dalam proses yaitu 37 persen atau sebanyak 101 laporan, diharapkan bisa diselesaikan pada semester II 2023.
"Sementara untuk target tahun 2023, pada semester I ini telah tercapai 61 persen dan sisa target sebesar 39 persen," ucapnya saat konferensi pers, Jumat (11/8).
Najih melanjutkan, selama semester I 2023, dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring yakni terdapat pengembalian kerugian masyarakat secara langsung berupa uang berjumlah kurang lebih Rp 7.685.100.000.
"Kemudian terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan izin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat pelapor," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dari total 275 laporan tersebut, Ombudsman RI menangani berbagai substansi laporan masyarakat yang dilakukan tindak lanjut tahap resolusi dan monitoring kurang lebih sebanyak 27 substansi.
Najih menyebutkan, substansi laporan masyarakat terbanyak yakni di bidang pertanahan dengan persentase 23 persen, kepegawaian 22 persen, dan penyelenggaraan pemerintahan desa 10 persen.
Selain itu, lanjut dia, pada periode ini Ombudsman juga melakukan monitoring rekomendasi Ombudsman yang telah diterbitkan pada semester II tahun 2022 lalu. Pertama, mengenai pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.
Kemudian, rekomendasi Ombudsman kepada PPID, Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan pengadilan agar memberikan informasi HGU Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi.
Terakhir, rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak gagal bangunnya Dermaga Sambas Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Potensi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI akan berdampak pada perolehan manfaat berupa sejumlah uang kurang lebih Rp 263,6 miliar, namun hal ini masih proses review pelaksanaan, sehingga perlu dorongan semua pihak," pungkas Najih.