Ombudsman Terima Aduan 115 Kasus Dugaan Pungli di 2022
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
”Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat memperoleh hak pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat acara HUT ke-23 Ombudsman di Kantor Ombudsman RI, Jumat (10/3).
Dari 8.292 temuan dugaan malaadministrasi tersebut, ditemukan 115 kasus berupa permintaan imbalan uang, barang dan jasa alias pungli atau pungutan liar.
Selain itu, beberapa dugaan lainnnya yakni sebanyak 780 dugaan malaadministrasi berupa kasus penyimpangan prosedur pelayanan publik, 293 kasus tidak patut, 1.242 kasus berupa penyelenggara layanan publik tidak memberikan pelayanan, hingga 95 kasus berupa penyalahgunaan wewenang.
Secara keseluruhan, pada 2022 terdapat 64 penyelenggara pelayanan publik yang berada di zona merah dari hasil survei kepatuhan, angkanya lebih baik dibanding 2021 sebanyak 92 penyelenggara. Survei kepatuhan ini adalah indikasi penyelenggara pelayanan publik sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan, yakni memberi pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2023 ini, kata Najih, Ombudsman berharap terjadi percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
”Tingkatkan kepatuhan standar pelayanan publik, mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Semoga pelayanan publik berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.