Ombudsman Usul Rekrutmen CASN Ditunda karena Pilkada, Ini Kata BKN

2 Mei 2024 14:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara soal usulan Ombudsman RI minta rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditunda sampai penyelenggaraan Pilkada November 2024 nanti rampung.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, Wahyu mengatakan pihaknya akan membahasnya di dalam rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama seluruh instansi.
Sejauh ini, pembahasan penyelenggaraan CASN 2024 lebih kepada kesiapan finalisasi data rincian kebutuhan ASN oleh masing-masing instansi pemerintahan.
"Nanti kita bicarakan apakah faktor-faktor itu (Pilkada) bisa jadi unsur (pertimbangan) atau tindak. Nanti bisa dibahas KemenPANRB sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana teknis di BKN," kata Wahyu saat ditemui di Kantor Ombudsman, Kamis (2/5).
Adapun Ombudsman RI mengusulkan penyelenggaraan seleksi CASN 2024 sampai selesainya Pilkada yang berlangsung November 2024 nanti.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya memberikan catatan bahwa netralitas ASN selama Pilpres lalu perlu ditingkatkan lagi. Atas dasar itu dirinya mengusulkan agar seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Saya usulkan seleksi CASN ditunda sampai setelah Pilkada agar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih saat Rakor terkait CASN 2024 di Kantor Ombudsman, Kamis (2/5).
Ombudsman menilai bukan tidak mungkin kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu dalam seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah.
"Misalnya menjanjikan 'dukung saya, akan saya jadikan ASN'. Itu sangat memungkinkan," kata Najih.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan usulan itu mungkin saja, namun Ombudsman perlu berkoordinasi dengan pemerintah. Kala ditanya apakah usulan Ombudsman akan dibahas di sidang Komisi II DPR, Junimart menjelaskan Ombudsman perlu menyampaikan alasan-alasan detailnya lebih dahulu kepada pemerintah.
"Kita setuju saja, tapi kan Ombudsman harus memberikan dasarnya, mereka memberikan dasar secara detail. Karena Ombudsman juga melihat pengalaman-pengalaman sebelumya, supaya tidak ada pengerahan (massa ASN)," tegas Junimart.
ADVERTISEMENT