Omnibus Law Sektor UMKM Akan Permudah Izin hingga Sertifikasi Halal

18 Desember 2019 16:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadin Gelar Talk Show Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadin Gelar Talk Show Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Omnibus Law, yakni Undang-Undang yang jangkauannya luas. Tujuannya untuk merevisi beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus lewat satu UU Omnibus Law. Salah satu Omnibus Law yang disiapkan adalah untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law ini akan merombak aturan-aturan yang selama ini mempersulit pengembangan UMKM. Salah satu contohnya adalah sertifikasi halal untuk UMKM. Dengan adanya Omnibus Law, UMKM akan lebih mudah mendapat sertifikat halal.
"UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal. Ya artinya UMKM akan dimudahkan untuk (dapat) sertifikasi halal," ujar dia di acara Kadin Talks, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Airlangga melanjutkan, kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut saat ini sudah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law terkait pengembangan UMKM.
Kadin Gelar Talk Show Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
Tidak hanya untuk sertifikasi halal, nantinya UMKM pun akan lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha. Sebab, untuk mendapatkan izin berusaha, nantinya pemerintah hanya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sebagai syarat.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan ini juga diberlakukan untuk mengimplementasikan single data. Nantinya, keberadaan UMKM akan lebih mudah dicek," imbuh Airlangga.
Selain kedua hal tersebut, nantinya UMKM juga diberi kemudahan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan.
Airlangga menjelaskan, untuk menjadi PT, batasan minimum modal akan disesuaikan, sehingga tidak lagi di angka Rp 50 juta, seperti yang tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). "Modalnya terserah dia (pengusaha)," pungkas dia.