Kumparan Logo

Operasional BI Libur Saat Pilkada, Layanan Kliring hingga Kas Ditiadakan

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Februari 2019, Kamis (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Februari 2019, Kamis (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.

Peniadaan kegiatan operasional saat Pilkada tersebut merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

3. Layanan Operasional Kas

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

5. Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Konferensi pers Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian RI, Jakarta, Senin (2/3). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

BI mengimbau industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19," tulis keterangan resmi BI, Rabu (2/12).

Infografik Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari. Foto: kumparan