Opsen Pajak Diprediksi Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Bermotor

23 Desember 2024 16:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT) memeriksa kondisi mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT) memeriksa kondisi mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan Opsen Pajak yang mulai berlaku di tahun 2025 akan membuat daya beli konsumen terhadap kendaraan bermotor menurun.
ADVERTISEMENT
"Kalau konsumen yang bayar berarti kan itu akan membuat daya beli konsumen kan turun karena harganya lebih mahal, itu membuat income riilnya atau pendapatan riilnya kan berkurang, dari sisi konsumennya memperlemah daya beli," kata Esther kepada kumparan, Senin (23/12).
Dari sisi industri otomotifnya, kata Esther pasti terdampak ke pengurangan volume penjualan, sebab masyarakat yang ingin membeli motor malah berpikir dua kali ihwal adanya Opsen Pajak ini.
"Orang yang mau beli motor kan mikir, kok nambah biaya ini biaya itu, jadi dari sisi produsen juga berdampak tidak baik. Kalau volume penjualan itu turun artinya kan berarti dia juga pendapatan atau omzetnya juga menurun," cakap dia.
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
Lebih lanjut, Esther menilai, penerapan Opsen Pajak ini ada baiknya karena lambat laun pencemaran udara akan turun dan kemungkinan masyarakat malah bakal beralih ke transportasi publik.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain itu ada baiknya juga, karena pencemaran udara itu akan turun kan karena orang mungkin tidak menggunakan kendaraan pribadi karena biaya-biaya itu kalau punya kendaraan tuh lebih mahal, maka kemungkinan orang bakal beralih ke transportasi publik," jelas Esther.
Maka dari itu, Esther memandang sudah seharusnya pemerintah ke depannya menyediakan transportasi publik yang nyaman dan ramah bagi masyarakat baik di perkotaan atau di daerah.
"Pajak (Opsen) itu bisa digunakan untuk alokasinya kepada pengembangan fasilitas publik lebih banyak, infrastruktur, misalnya ke depannya untuk bisa mengurangi pencemaran maka pemerintah mesti mendorong transportasi listrik yang ramah lingkungan, charging station itu mesti lebih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky, mengatakan industri otomotif RI mau tak mau mesti menurunkan harga kendaraan bermotornya imbas penerapan Opsen Pajak di tahun 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kalo industri otomotif ya kalau mau keberatan ya keberatan ke pemerintah, yang dilakukan ya nurunin harga," ucap Yanuar.
Kata Yanuar, misalnya untuk industri otomotif kendaraan bermotor yang sekarang konsumennya mengalami kenaikan sangat elastis. Supaya tak kehilangan momentum, menurutnya skema penurunan harga harus dijalankan industri otomotif agar bisa masuk ke daya beli masyarakat.
"Misalnya untuk motor yang konsumennya mengalami kenaikan yang sangat elastis ya, ya industri otomotif harus nurunin harga, sehingga akhirnya bisa masuk ke daya beli masyarakat, karena kan situasinya given," ungkap dia.
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan tambahan beban bagi masyarakat setelah dipastikan tarif PPN di 2025 naik menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT