Orang Terkaya Finlandia Kena Denda Tilang Rp 2 Miliar Gara-gara Ngebut di Jalan

9 Juni 2023 13:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Speedometer Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Speedometer Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu orang terkaya di Finlandia, Anders Wiklof, kena denda tilang senilai 121 ribu euro atau sekitar Rp 2 miliar. Penyebabnya, Chairman Wiklof Holding itu ngebut dengan kecepatan 82 kilometer per jam, di jalan yang maksimal kecepatannya hanya 50 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
"Anders Wiklof, 76 tahun, tertangkap kamera jalan raya sedang memacu kendaraannya hingga 82 km per jam dalam zona 50 km per jam di Kepulauan Aaland, tempat tinggal para pengusaha," tulis Associated Press dikutip Jumat (9/6).
Kepulauan Aaland adalah sebuah kepulauan di Laut Baltik. Wilayah tersebut merupakan provinsi otonom yang menjadi bagian dari Finlandia.
"Saya sangat menyesali masalah ini," kata Anders Wiklof. "Saya baru saja mulai mengurangi kecepatan, saya merasa saat itu enggak terlalu ngebut. Tapi ya sudah kejadian, gimana lagi?" lanjutnya.
Ilustrasi Speedometer Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Speedometer Foto: dok. Istimewa
Dalam hukum Finlandia, besaran denda pelanggaran lalu lintas tidak ditentukan oleh jenis pelanggarannya. Nilai denda mengacu ke pendapatan rata-rata harian pengemudi.
Dikutip dari ABC News, Anders Wiklof merupakan salah satu orang terkaya Finlandia. Kelompok bisnis Wiklof Holding yang dipimpinnya, membawahi usaha sektor perdagangan, real estat, dan logistik. Total kekayaan pribadi Wiklof mencapai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain terkena denda setara Rp 2 miliar, dia juga dikenai sanksi larangan mengemudi selama 10 hari.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Anders Wiklof bukan pertama kali terjadi. Pada 2013 dia juga pernah kena denda tilang 95.000 euro dan pada 2018 kasus serupa membuatnya didenda 63.680 euro.