OSS Versi Baru Beroperasi 2 Juli 2021, Izin Pemda Diurus Kementerian Investasi

19 Juni 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahlil Lahadalia usai dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Bahlil Lahadalia usai dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (28/4). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) versi baru atau berdasarkan prinsip UU Cipta Kerja, siap diluncurkan pada 2 Juli 2021 mendatang. Nantinya, seluruh perizinan akan diurus secara online dalam satu sistem tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada 2 Juli kita go live, tidak ada lagi izin-izin yang kita proses manual," ujar Bahlil dalam rapat koordinasi nasional BPP HIPMI, Sabtu (19/6).
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui satu pintu, yakni OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Bahlil mengatakan, nantinya pengusaha tak perlu lagi repot untuk mengurus izin ke pemerintah daerah. Sebab, Kementerian Investasi yang akan mengeluarkan izin atas nama bupati atau gubernur di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Izin daerah enggak perlu ke bupati/gubernur lagi, ke dinasnya Kementerian Investasi. Nanti dia teken atas nama bupati/gubernur tersebut," jelasnya.
Tak hanya berlaku di daerah, OSS versi baru juga berlaku untuk izin kementerian dan lembaga di pemerintah pusat. Bahlil mencontohkan, izin jasa keamanan di Polri juga akan diurus Kementerian Investasi.
Dia berharap, kemudahan pengurusan izin itu bisa mempercepat masuknya investasi ke Indonesia. Sehingga, perekonomian nasional juga bisa segera pulih.
"Izin-izin pusat juga, izin Polisi untuk jasa keamanan, itu juga BKPM. Ini semua dalam rangka percepat proses pelayanan, pejabat penghubung ada semua di sana," ujarnya.