Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Otorita IKN Akan Bentuk Tim Pengendali Baru Gantikan Satgas PUPR
22 April 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan membentuk tim pengendali baru untuk menggantikan peran satuan tugas (satgas) infrastruktur IKN yang sebelumnya dibubarkan. Satgas infrastruktur IKN sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
ADVERTISEMENT
Tim tersebut nantinya akan berada di bawah struktur OIKN dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga, termasuk pemerintah daerah.
“Nanti akan ada semacam satgas tim pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN,” ucap Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4).
Dia menyampaikan tim pengendali akan melibatkan Kementerian PU, Kementerian PKP, dan pemda. "Mungkin namanya ke depan bukan satgas ya? Jadi tim pengendali karena sudah struktural,” jelas Danis.
Menanggapi pencabutan satgas milik Kementerian PUPR yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan IKN, OIKN menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan pengendalian pembangunan akan tetap berjalan. Nantinya, tim pengganti yang dibentuk berada langsung di bawah OIKN dengan struktur yang lebih permanen.
ADVERTISEMENT
“Jadi sudah di sana, tapi di bawah OIKN. Tim untuk kombinasi dan pengendali. Kira-kira gitu,” pungkas Dani.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mencabut keputusan menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.
Satgas itu awalnya dibentuk untuk mendukung tahap persiapan pembangunan infrastruktur di IKN. Namun, keberadaannya kini dianggap tidak lagi diperlukan karena peran tersebut telah diambil alih oleh Otorita IKN. Ke depan, pembangunan IKN akan dikoordinasikan oleh berbagai lembaga, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), OIKN, serta instansi pemerintah lainnya.