Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Otorita IKN Buka Lowongan untuk 600 Formasi CPNS, Berminat?
20 Agustus 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Alokasi kebutuhan Jabatan CPNS di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran (TA) 2024 sejumlah 600 formasi," tulis OIKN dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).
Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang akan dilamar. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus 2024 dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
"Seluruh proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak/oknum tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,"
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka di lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan media sosial resmi Otorita IKN.
Berikut tahapan seleksinya:
1. Seleksi Administrasi
Dilaksanakan bagi pelamar yang telah terdaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh pelamar yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi;
b. SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN;
c. SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran;
ADVERTISEMENT
d. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier;
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan;
f. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP Asli yang masih berlaku/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat Berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri);
g. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
ADVERTISEMENT
h. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada Nilai Ambang Batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
i. Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tersebut;
2) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
ADVERTISEMENT
3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
b. SKB terdiri atas:
1) SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN; dan
2) SKB Tambahan berupa Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference.
c. Pelamar dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti tahapan SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN maupun SKB Tambahan (Wawancara); dan
d. Pelaksanaan seleksi SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier.
Adapun seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 Agustus sampai 13 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 14 September sampai 17 September 2024.
ADVERTISEMENT
Kemudian konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi tanggal 18 sampai 28 September 2024. Masa sanggah dilakukan pada 18 sampai 20 September 2024. Jawab sanggah dilaksanakan pada 18 sampai 22 September 2024.
Sementara pengumuman pasca masa sanggah dilaksanakan tanggal 21 sampai 27 September 2024. Penarikan data final SKD CPNS dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024.