Otorita IKN Kena Pangkas Rp 1,15 Triliun, Kebutuhan Perdinas dan ATK Dihapus

12 Februari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama OIKN, Kemendagri, dan DKPP di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (12/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama OIKN, Kemendagri, dan DKPP di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (12/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) terdampak pemangkasan anggaran efisiensi sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN untuk 2025 sebesar Rp 6,395 triliun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini ditegaskan kembali dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Yang ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama per dinas luar negeri, kegiatan seremonial dan ATK,” jelas Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja OIKN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2)
Kecuali untuk belanja pegawai yang tidak kena pangkas sebesar Rp 199,985 miliar. Artinya, anggaran OIKN pada awal 2025 tersisa Rp 5,042 triliun.
"Nantinya, sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sarana prasarana yang telah dibangun dari 2022 sampai 2024 dan meneruskan paket baru di Otorita IKN melalui DIPA awal (2025),” lanjut Basuki.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan pada Selasa (31/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Ia menjelaskan hasil efisiensi anggaran tersebut tidak termasuk dengan paket baru OIKN setelah rapat terbatas (Ratas) pada 21 Januari 2025 di mana pembangunan IKN Tahap II dari 2025-2029 mendapat anggaran sebesar Rp 48,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran untuk pembangunan tahap dua di IKN yaitu kompleks legislatif seperti Gedung DPR, yudikatif seperti Gedung Mahkamah Agung, dan komponen pendukungnya senilai Rp 48,8 triliun. Anggaran tersebut akan dipakai mulai 2025 hingga 2029 yang sumbernya dari APBN.
Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono mengatakan dana Rp 48,8 triliun itu juga akan dipakai untuk memelihara bangunan yang sudah ada di IKN yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga apartemen ASN yang sudah dibangun lebih dulu oleh Kementerian PU.