Pabrik Minyak Makan Merah di Sumut Diresmikan September 2023, Molor dari Target

23 Agustus 2023 8:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Medan, Kamis (9/6/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Medan, Kamis (9/6/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan pabrik percontohan minyak makan merah di Sumatera Utara (Sumut) akan diresmikan pada September 2023. Pabrik tersebut sebelumnya ditargetkan diresmikan pada Januari 2023.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah nanti di awal September sudah akan diresmikan,” kata Teten Masduki kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Teten mengatakan molornya peresmian pabrik minyak makan merah karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai sumber pendanaan pembangunan pabrik tersebut harus melebarkan skema pembiayaan dari target awal.
“Agak molor karena skema pembiayaannya itu kan dibiayai oleh dana dari BPDPKS tapi waktu itu di piloting ternyata dari rencana ada penambahan anggaran yang cukup besar karena harus memenuhi standar dari BPOM,” ungkap Teten..
Teten menjelaskan saat ini BPDPKS memiliki anggaran Rp 70 triliun yang bisa digunakan untuk petani sawit. Dana tersebut salah satunya bisa digunakan untuk membangun pabrik minyak makan merah di beberapa provinsi dengan anggaran Rp 23 sampai Rp 25 miliar untuk satu pabrik.
ADVERTISEMENT
“Ada penambahan biaya, sehingga diurut lagi prosesnya karena dari biaya itu sampai ke harga nanti akan mempengaruhi. Kita ingin harga minyak makan merah yang diproduksi oleh koperasi petani sawit ini selain minyak makan lebih sehat dan harganya lebih murah,” tutur Teten.
Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi sawit di berbagai provinsi lainnya. Teten menuturkan Perpres tersebut masih proses administrasi.
Pabrik minyak makan merah didesain per 1.000 hektare perkebunan sawit akan dibangun satu pabrik di area yang tidak berjauhan. Sehingga akan memangkas biaya logistik. Perihal produksi, dalam praktiknya dikhususkan untuk koperasi, serta tidak diizinkan untuk industri besar.