Pabrik Tekstil BUMN di Sleman, PT Primissima, Rumahkan hingga PHK Pekerja
·waktu baca 3 menit

Pabrik tekstil BUMN PT Primissima (Persero) di Kabupaten Sleman merumahkan hingga mem-PHK pekerjanya. Kabar dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman (Disnaker Sleman), Sutiasih.
"Yang PHK 15 (orang), kalau yang lain masih berharap perusahaan itu bisa beroperasional lagi, ini yang dirumahkan belum putusan hubungan kerja. Status masih ada hubungan kerja," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Selasa (9/7).
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah salah seorang karyawan bercerita nasibnya yang terombang-ambing karena dirumahkan manajemen PT Primissima.
"Kasusnya PT Primissima itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka (pekerja) masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," jelas Sutiasih.
Lanjutnya, saat ini kewenangan sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan," bebernya.
Dia menjelaskan perusahaan BUMN ini belum bisa membayar 15 orang yang di-PHK.
"Belum bisa memenuhi mereka yang PHK dan belum bisa membayar yang masih aktif untuk produksi juga," ujarnya.
Kelima belas pekerja itu dipanggil untuk masuk kerja tetapi tak hadir sehingga dianggap mangkir dan di-PHK.
"Tapi karena memang kayaknya pengennya di PHK. Jadi upayanya seperti itu mungkin," jelasnya.
Di pabrik tersebut, Sutiasih mengatakan ada ratusan pekerja. "(Total pekerja) iya (ratusan). (Yang dirumahkan) semua, kecuali mungkin manajemen ya, yang produksi, saya kira kantor masih," bebernya.
Status Perusahaan
Sampai saat ini status PT Primissima belum pailit, tapi memang sudah tak sehat sejak bertahun-tahun lalu.
"Kalau akhir-akhir ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah COVID (paling terasa)," bebernya.
Sutiasih tak tahu pasti mulai kapan perusahaan ini merumahkan pekerjaannya. Pekerja yang tak sabar dirumahkan lalu ada yang memilih untuk mencari pekerjaan lain. Pekerja yang dirumahkan ini hanya diberi 25 persen dari gaji.
"Tapi dirumahkan tetap ditanggung walaupun sedikit. Itu aja nanti bisa bayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," jelasnya.
"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi, diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," jelasnya.
Dirinya pun telah mengundang pemimpin perusahaan. Tetapi jawabannya pun hanya 'keputusan dari pusat'. kumparan telah berupaya menghubungi pihak PT Primissima tetapi tak kunjung ada jawaban.
Profil PT Primissima
Berdasarkan laman resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda.
Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap “Cent”), sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.
Pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH
