Pagar Laut di Bekasi, KKP Klaim Sudah Minta Kegiatan Disetop Sejak Desember 2024

14 Januari 2025 13:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).  Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin, telah meminta aktivitas pemagaran di laut Bekasi sejak bulan Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Doni, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pemagaran bambu di laut Bekasi tersebut.
"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud (di Bekasi)," ungkap Doni Ismanto ketika dihubungi kumparan, Selasa (14/1).
Doni menjelaskan, Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan Pulbaket atau kegiatan yang dilakukan sebelum audit investigasi.
Tepatnya, kata Doni, pada tanggal 19 Desember 2024 lalu, tim PSDKP KKP mengaku telah berkirim surat meminta penghentian kegiatan yang tak berizin itu, sembari tim tersebut melakukan pendalaman.
"Setelah Pulbaket kita liat ada indikasi pelanggaran, dikirimlah surat tanggal 19 Desember," imbuhnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp
Lebih lanjut, saat ini KKP masih dalam proses penyelidikan dan menunggu surat balasan dari pihak yang mengaku pengelola pagar laut di Bekasi. Jika tak ada pergerakan yang berarti, maka KKP bakal meningkatkan penegakan hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat nih balasan dari pihak mereka seperti apa gimana, kalau misalnya memang tidak ada pergerakan dari merekanya nah ini mesti ditingkatkan lagi penegakan hukumnya gitu," ujar Doni.
Ketika ditanya mengapa KKP tak langsung menyegel pagar laut di Bekasi, Doni menyebut hal itu tidak sesuai dengan proses penegakan hukum yang berlaku. Katanya, setiap negara hukum pasti ada aturan mainnya.
"Ya ini kan proses penegakan hukum, kalau kita datang langsung nembak itu ngga boleh. Kalau kita nggak penuhi aturan mainnya dalam penegakan hukum, nanti kita ketika dalam melakukan sampai ke level tertingginya kita salah karena ada aturan main yang kita tidak penuhi," ucapnya.
Adapun, Doni menuturkan akan menunggu konfirmasi dari pihak terkait dan berjanji mengontak pengelola tersebut esok hari, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
"Ya sekarang kita masih nunggu konfirmasi, besok kita kontak lagi deh besok kita update," pungkas Doni.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya pagar laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ditemukannya pagar laut tersebut juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan pihaknya segera menginvestigasi keberadaan pagar di laut Bekasi tersebut. Pung atau akrab disapa Ipunk menegaskan pagar tersebut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Itu nanti kita akan lakukan tindakan, kami akan selidiki dan periksa dulu punya nggak PKKPRL-nya," kata Ipunk ketika dihubungi kumparan, Selasa (14/1).
"Secepatnya, bisa minggu ini kita upayakan. Nanti itu kan akan kami lakukan investigasi, dari hasil itu kan bisa ketahuan ya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ipunk menyebut keberadaan pagar di laut Bekasi tersebut sudah diketahui perusahaan yang menaunginya. Namun, dia belum mau mengungkapkan nama perusahaan yang dimaksudnya.
"Kalau itu ada perusahaannya kok, tenang aja," ungkap Ipunk.
Ipunk menekankan jika pagar tersebut tidak ada izin PKKPRL, maka KKP siap melakukan penindakan alias menyegelnya.
Dalam laman media sosial X, akun @Jumianto_RK mengunggah kondisi pagar laut di Bekasi. Ia menarasikan kalau nelayan dibohongi bakal dibuatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, TPI itu mangkrak dan malah pagar laut yang berjalan.
"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan," tulis @Jumianto_RK.
ADVERTISEMENT