Pagi Ini Sri Mulyani & Airlangga Bereskan Kontainer yang Menumpuk di Priok

18 Mei 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7).  Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara akan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Mereka akan membereskan kontainer menumpuk di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan undangan dari Kemenko Perekonomian, agenda ini akan digelar pukul 9:30 WIB. Mereka juga akan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor.
"Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini, Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan bisa segera dikeluarkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5).

Puluhan Ribu Kontainer Tertahan

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Airlangga mencatat ada 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, akibat rumitnya persyaratan dalam aturan impor. Kontainer yang ditahan berisi berbagai produk mulai dari besi, baja, tekstil, hingga produk kimia.
Airlangga menjelaskan, Permendag baru mengatur tentang sejumlah barang impor yang diberikan relaksasi. Antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
ADVERTISEMENT
"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa Pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," katanya.