Pahami Biaya Layanan Pinjol agar Tak Terjebak Beban Bunga Tinggi

24 September 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol) kini ramai diperbincangkan usai salah satu nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami diduga bunuh diri usai diteror penagih utang (desk collection) atau DC.
ADVERTISEMENT
Pada kasus tersebut, bunga pinjaman AdaKami juga dikabarkan terlalu tinggi dengan biaya layanan yang mencapai 100 persen. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas biaya pinjaman termasuk bunga dan biaya lainnya mencapai 0,4 persen per hari.
Berkaca dari kasus tersebut, sederet pengamat berbagi tips memahami biaya layanan pinjol agar tidak merugikan nasabah. Ekonom Institute for Developments of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, melihat ada informasi tidak sesuai yang
disampaikan ke masyarakat terkait bunga pinjol.
"Informasi yang asimetris, iklan yang mengatakan bunga hanya 0,1 persen, 0,4 persen padahal itu per hari, jika dijumlahkan annual sangat besar sekali. Ada survei AFPI faktor suku bunga rendah adalah faktor utama menggunakan pinjol. Ini tidak simetris dong," kata Nailul kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (24/9).
ADVERTISEMENT
Nailul juga mencermati biaya asuransi seharusnya tidak setinggi seperti dikenakan oleh pinjol saat ini. Contohnya saat meminjam uang di bank, nasabah diberitahu biaya asuransi yang dikenakan.
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
"Masyarakat confuse, suku bunga rendah faktor mereka meminjam di pinjol. tapi pada kenyataannya bunga pinjol 0,4 persen saja, sebulan 12 persen, satu tahun berapa persen? Yang ditangkap masyarakat secara visual, tahu tahu bunganya tinggi," tuturnya.
Senada, Perencana Keuangan Andy Nugroho menyarankan agar sebelum meminjam, nasabah bisa meminta skema perhitungan termasuk biaya-biaya yang dikenakan oleh pinjol. Jika nasabah belum memahami skema yang diberikan, nasabah bisa minta dijelaskan terlebih dahulu oleh customer service pinjol tersebut.
"Sebelum meminjam kita sudah punya bayangan bagaimana cara kita mengembalikan utangnya nanti. Jadi jangan asal dapat pinjaman tapi sebenarnya juga engga tahu gimana cara melunasinya. Berikutnya pelajari dan pahami skema pembayaran cicilan utang yang diberikan," ujar Andy saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Nasabah juga sebaiknya mengerti apa konsekuensinya apabila gagal bayar. Apabila pihak pinjol melakukan tindakan kekerasan ataupun teror ketika melakukan penagihan, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).