Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pajak Bahan Bakar Motor DKI Jadi 10 Persen, Harga BBM Bisa Ikut Naik?
27 Januari 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Pajak tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif PBBKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," demikian tertulis dalam pasal 24 ayat 1 beleid tersebut.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kenaikan PBBKB akan mempengaruhi harga BBM , utamanya untuk nonsubsidi. Apabila harga BBM naik, inflasi juga akan ikut melonjak.
“Bisa jadi harga BBM akan meningkat seiring dengan peningkatan PBBKB. Jika ini terjadi, maka siap-siap inflasi akan terkerek lagi menuju ke angka 4-5 persen,” ujar Nailul kepada kumparan, Sabtu (27/1).
Nailul melanjutkan, apabila harga BBM tetap, maka anggaran subsidi akan semakin membengkak karena menutupi kenaikan harga jual yang seharusnya meningkat. Ia mencermati akan ada penyesuaian BBM nonsubsidi untuk daerah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tak Efektif Dorong Permintaan Kendaraan Listrik
Nailul menilai, kenaikan pajak bahan bakar kendaraan tak serta-merta mendorong permintaan kendaraan listrik di Jakarta. “Tarif PBBKB yang naik tidak akan berbanding lurus dengan permintaan kendaraan listrik,” kata Nailul.
Menurut dia, tingkat kesadaran masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik belum tinggi dengan alasan beragam, seperti harga kendaraan yang masih relatif mahal hingga ketersediaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih jarang.
“Fasilitas ini merupakan fasilitas negara yang diberikan kepada pengusaha kendaraan listrik dengan mengorbankan masyarakat kelas menengah ke bawah,” tutur Nailul.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, minimnya korelasi antara pembelian kendaraan listrik dan pengenaan pajak bahan bakar motor. Sebab, target pasar kendaraan listrik adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.
ADVERTISEMENT
“Sensitivitas hubungan masih lebih rendah antara orang yang pengin beli motor listrik dan naiknya pajak bbm karena pertimbangan lain. Apakah itu membebani? sangat mungkin pada saat sekarang khususnya sepeda motor,” kata Faisal.
Di sisi lain, pemerintah ingin mendorong penggunaan transportasi umum di Jakarta. Namun kelemahannya, transportasi umum masih terbatas untuk masuk ke daerah-daerah yang lebih pelosok.
“Jadi harga atau biaya untuk transportasi jadi lebih tinggi saja gitu kalau pajak bahan bakar motor dinaikkan,” sambungnya.