Pajak e-Commerce Akan Dipungut Lewat Marketplace?

19 Januari 2018 13:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Online shopping (Foto: Thinkstocks)
zoom-in-whitePerbesar
Online shopping (Foto: Thinkstocks)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi para pelaku bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan marketplace dalam penyetoran pajak. Adapun marketplace tersebut akan bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.
Marketplace adalah sebuah lokasi jual beli produk, antara seller dan juga konsumen bertemu di suatu tempat. Seller akan menjual barangnya di lapak yang sudah disediakan oleh e-commerce. Contohnya adalah Lazada, Tokopedia, BukaLapak, dan sebagainya.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau menjelaskan lebih detail mengenai aturan tersebut. Yang pasti, kata dia, pemerintah akan membuat level yang sama (level of playing field) untuk pelaku bisnis konvensional ataupun pelaku e-commerce, terutama terkait aturan pajaknya.
Online Shopping (Foto: mayfieldschool.ord)
zoom-in-whitePerbesar
Online Shopping (Foto: mayfieldschool.ord)
"Kami sekarang formulasikan terhadap para pelaku apakah itu marketplace apakah dia over the top, kami juga akan komunikasikan. Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah pertama, akan dilakukan secara even handed artinya playing field-nya sama," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UKM, Sri Mulyani juga telah mengajukan agar tarifnya diturunkan menjadi 0,5%. Selain itu, batasan atau tresshold UKM yang dikenakan pajak juga akan diturunkan.
"Kami sedang mengusulkan agar RPP-nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%. Mungkin thresshold nya juga akan diturunkan," jelasnya.
Namun pihaknya juga enggan mengatakan kapan beleid tersebut diterbitkan.
"Mengenai mekaniskenya menggunakan OP (orang pribadi) yang sekarang, siapa yang memungut, melaporkan bagaimana, prosesnya nanti kami lihat. Kalau sudah keluar akan kami sampaikan," tambahnya.