Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja buka suara mengenai wacana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan.
ADVERTISEMENT
Alphonzus memandang, hal tersebut akan menggangu kinerja pusat perbelanjaan Indonesia atau okupansi pusat perbelanjaan di Indonesia akan terganggu oleh hal ini.
“Ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda (tapi) pasti mengganggu karena banyak Mal yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa,” kata Alphonzus dalam temu pers APPBI bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (18/1).
Kendati demikian, Alphonzus bilang, pihaknya masih dapat berharap dengan pertumbuhan dari gerai-gerai yang pajaknya tidak dikerek, atau bahkan diturunkan oleh pemerintah.
”Tetapi mudah-mudahan pusat belanja tidak terlalu berdampak, kami berharap ada penggantinya, bioskop, wahana permainan anak-anak, itu (pajaknya) turun jadi hanya 10 persen,” jelas Alphonzus.
Sehingga, ketika gerai-gerai penyedia hiburan lain yang pajaknya dikerek, akan digantikan oleh pertumbuhan gerai—gerai yang pajaknya diturunkan. Dengan demikian, kinerja pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak.
ADVERTISEMENT
“Wahana permainan anak-anak, bioskop dan sebagainya yang sebelumnya masing-masing Pemerintah Daerah (mematok pajak) itu kan beda-beda setiap daerah, tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10 persen,” tambah Alphonzus.
“Jadi mudah-mudahan, keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya, ada yang naik, di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang kata penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya begitu,” pungkasnya.
Dalam catatan kumparan, selain menaikkan pajak hiburan, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan mengatakan pemerintah juga melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum. Dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
ADVERTISEMENT
“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” ungkapnya.
Jenis kesenian dan hiburan meliputi:
1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. Permainan ketangkasan
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
ADVERTISEMENT
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.