Pajak Karbon Berlaku 1 Juli 2022, Pemerintah Masih Sinkronkan Regulasi

27 Mei 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song
zoom-in-whitePerbesar
Emisi Karbon Perkotaan Foto: Aly Song
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan tetap memberlakukan pajak karbon mulai 1 Juli 2022. Penerapan pajak karbon tersebut sudah mundur dari rencana awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait sedang bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi yang berhubungan dengan penerapan pajak karbon.
"Artinya konteksnya selain BKF selain bagaimana kita menerapkan pajak karbon, ini juga akan disinkronkan dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon yang regulasi-regulasinya juga disiapkan oleh pemerintah, terutama dari Kementerian LHK, "jelas Yoga dalam Media Briefing, Jumat (27/5).
Dalam Pasal 13 UU HPP, tarif pajak karbon ditetapkan Rp 30,00 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Mekanismenya, subjek pajak bisa menyertakan sertifikat karbon untuk mengurangi beban kewajiban pajak. Dalam pengenaan tarif sebenarnya memang tidak seluruh karbon akan dikenakan pajak, hanya karbon yang melewati batas tertinggi yang akan dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah menunda penerapan pajak karbon hingga Juli 2022. Semula, penerapan pajak karbon ini akan dilakukan pada 1 April 2022.
“Kita lihat tunda penerapan pajak karbon semula 1 April ke Juli sambil siapkan aturan Undang-Undang yang komprehensif,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam APBN Kita, Senin (28/3).
Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Febrio, penundaan tersebut karena pemerintah ingin mengharmonisasikan perundang-undangan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang HPP dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Dari peraturan tersebut, terdapat pokok-pokok peraturan pasar karbon dan kami ingin koneksikan keduanya, antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah sedang fokus memenuhi kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.