Pajak Kendaraan Bermotor hingga Hiburan di Jakarta Naik, Berikut Rinciannya

27 Januari 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan sederet pajak di 2024. Salah satu pajak yang dinaikkan yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan baru mengenai pajak hiburan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diteken langsung oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis Pasal 53 aturan itu.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya hanya 5 persen.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Ade saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung pada Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Adapun, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25.
Tak hanya itu, Pemda DKI Jakarta juga menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). "Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 dalam beleid tersebut.
Rincian mengenai tarif PKB lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rangkumannya:
Tarif PKB Terbaru
ADVERTISEMENT
Sebagai perbandingan, berikut tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015: