Pajak Pegawai Hotel dan Restoran Bakal Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah akan memperluas insentif pembebasan pajak gaji pegawai ke sektor hotel dan restoran (Horeka) untuk memperbaiki iklim industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perluasan pake insentif pajak gaji ini akan dibahas dengan menteri keuangan. Sementara itu, untuk pos anggaran telah disiapkan.
Pajak padat karya yang ditanggung pemerintah adalah insentif di mana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di industri padat karya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga gaji pegawai tidak dipotong pajak sepanjang tahun 2025
"Kemudian juga terkait perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeka," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9).
Insentif pajak bagi pegawai hotel dan restoran ini rencananya hingga akhir tahun 2025. Sementara itu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, berharap paket insentif ini akan membuahkan hasil hingga akhir tahun.
"Pos anggaran kan bisa digeser-geser ya. Kita lihat mana yang nggak terserap sampai akhir tahun, itu akan kita geser ke tempat yang lebih siap," imbuhnya.
Rencananya total ada 8 paket kebijakan insentif di sektor ekonomi ini. Namun pemerintah belum membocorkan detail sektor apa lagi yang mendapat pemangkasan pajak ini.
Purbaya menyatakan untuk mempercepat program 8 paket insentif di sektor ekonomi ini akan dibantu oleh Tim Akselerasi Percepatan Program Prioritas.
"Jadi selama ini yang macet-macet akan kita lancarkan. Dan dana-dana saya yang nganggur akan saya optimalkan untuk pembangunan sesuai dengan petunjuk Pak Menko [Airlangga] juga," jelasnya.
