Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen

30 Januari 2021 13:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher belanja dipastikan bukan jenis baru. Hanya saja mulai 1 Februari mendatang, pemerintah mengatur mekanisme pungutan dan administrasinya 
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai PPN dan PPh atas penjualan pulsa hingga token listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang berlaku berlaku mulai 1 Februari 2021. 
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, PPN atas jasa telekomunikasi bukanlah barang baru. Hal ini sudah dilakukan sejak 1988. 
“PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucher pulsa dan pulsa elektrik, sudah terutang PPN sejak UU 8/1983, atau setidaknya dikenai pajak sejak PP 28/1988, yang mengatur secara spesifik tentang PPN Jasa Telekomunikasi,” ujar Yustinus seperti dikutip dari akun Twitternya @prastow, Sabtu (30/1). 
Dia melanjutkan, PMK 6/2021 bahkan memberikan kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar lebih seragam. Sebab menurutnya, pulsa sering dipahami sebagai jasa. 
ADVERTISEMENT
“Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa. Enak kan?” katanya. 
“Jadi mestinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah, pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” lanjut Yustinus. 
Konter Pulsa Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan
Sementara untuk PPh atas pulsa dengan tarif 0,5 persen, Yustinus menjelaskan, PMK 6/2021 tersebut memberikan kepastian. . 
“PPh 0,5 persen ini ilustrasinya Rp 500 perak dari voucher pulsa Rp 100 ribu. Ini dipungut, tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun, ibarat cicilan pajak,” tuturnya. 
“Bagi yang sudah WP (wajib pajak) UMKM dan punya Surat Keterangan, tinggal tunjukin dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” tambahnya. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, PMK 6/2021 merupakan penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Sri Mulyani.
Untuk token listrik, Sri Mulyani menegaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher. Hal ini karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. Sehingga PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.