Pakai Kawasan Hutan untuk Proyek PLTP Patuha 2, Geo Dipa Diwajibkan Bayar PNBP
·waktu baca 2 menit

PT Geo Dipa Energi (persero) diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena menggunakan kawasan hutan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Rancabali, Kabupaten Bandung. Pembayaran PNBP terkait kompensasi penggunaan lahan.
Kewajiban tersebut dibahas dalam pertemuan antara Geo Dipa dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Kabupaten Bandung terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kepala Bidang PPKH di Dinas Kehutanan Pemprov Jabar Budi mengatakan, diperlukan kompensasi dengan rasio 1:2 atas penggunaan kawasan yang telah tertuang dalam IPPKH. Hal itu dilakukan guna menjaga fungsi ekologis dari hutan.
"Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan PNPB," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5).
Di lokasi yang sama, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pemprov Jabar Irtita menuturkan, penetapan lokasi pengembangan PLTP dilakukan BUMN yang ditunjuk langsung kementerian terkait.
"Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum," ucap dia.
Sementara itu, Plt. Project General Manager PLTP Patuha 2 Hefi Hendri mengaku sudah menempuh jalan panjang dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi. Dia pun mengaku sedang berupaya memahami peraturan yang tertera dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Kami coba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya," kata dia.
