Pakar UGM: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Blunder, Prabowo Harus Tegur Bahlil

3 Februari 2025 12:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli LPG 3 kg di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli LPG 3 kg di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, angkat bicara soal kebijakan pemerintah melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 kilogram (LPG 3 kg) di pengecer sejak 1 Februari 2025. Fahmy menyebut kebijakan ini merupakan blunder dan mematikan usaha rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (3/2).
Fahmy mengatakan, selama ini pengecer adalah pengusaha akar rumput. Banyak warung kecil mengais pendapatan dengan jualan gas LPG 3 Kg.
"Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," jelasnya.
Menurutnya, pengusaha akar rumput mustahil bisa jadi pangkalan atau pengecer resmi karena membutuhkan modal yang tak kecil.
Bagi konsumen, kebijakan ini juga menyusahkan mereka yang tempat tinggalnya jauh dari pangkalan.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin," bebernya.
Fahmy menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan melarang pengecer berjualan LPG 3 Kg harus dibatalkan.
"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tegasnya.