Pakar UGM: Regulasi Belum Harmonis, BUMN Jadi Kurang Kompetitif
ยทwaktu baca 3 menit

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, mengatakan belum harmonisnya peraturan yang harus dipatuhi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat perusahaan pelat merah kurang kompetitif dalam menjalankan bisnisnya.
Mailinda menjelaskan, setelah transformasi BUMN melalui UU No 19 Tahun 2003, peran mencari keuntungan dan kewajiban Public Service Organization (PSO) menjadi saru karena penghapusan Perusahaan Jawatan (Perjan), tugas PSO kini dijalankan baik itu oleh perseroan terbatas (PT) maupun perusahaan umum (Perum).
"Sekarang ada Perum dan juga ada Persero, tetapi Perum sendiri bukan berarti institusi yang fungsinya hanya melakukan PSO, dia juga bisa mencari keuntungan, Persero pun demikian," jelasnya saat RDPU Komisi VI DPR Perubahan Keempat RUU BUMN, Kamis (25/9).
Dengan begitu, Mailinda menilai amanat konstitusi terkait keseimbangan peran mencari keuntungan dengan kewajiban PSO belum optimal dan harmonis. Belum lagi kompleksitas regulasi yang harus dipatuhi BUMN sangat banyak, baik itu bersifat hukum publik maupun perdata atau privat.
Dia mencontohkan, BUMN harus tunduk kepada UU BUMN, UU PT, UU Keuangan Negara, UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU Pasar Modal, UU Sektoral, hingga UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Amanat konstitusi itu belum optimal dijalankan, bagaimana balancing antara mencari keuntungan dengan PSO, dan yang kedua regulasi yang ada saat ini belum harmonis yang mengatur BUMN," tegas Mailinda.
Aturan yang bersifat hukum privat misalnya UU PT atau Keputusan MK No. 77 Tahun 2011, di mana terdapat pemisahan kekayaan dan utang piutang BUMN dengan kekayaan negara. Namun di sisi lain, ada aspek hukum publik seperti Keputusan MK No 48 dan 62, di mana BUMN bagian dari kekayaan negara dan diperiksa oleh BPK.
Banyaknya peraturan yang mereka harus tunduk, ada hukum privat, hukum publik, ada beberapa klaim yang dibangun yang pertama adalah banyaknya peraturan yang mengikat BUMN ini menjadikan BUMN kurang kompetitif," tegas Mailinda.
Dengan begitu, dia menyarankan agar terdapat dasar peraturan yang kuat untuk menyelaraskan peraturan yang bertentangan dan membuat BUMN menjadi tidak kompetitif dan tidak profesional.
"Saya yakin yang membuat dia tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis, kalau peraturannya harmonis dan lebih accountable maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional.
Adapun saat ini Komisi VI DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan mengundang sejumlah pakar dan akademisi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan RUU BUMN ditargetkan rampung pekan depan sebelum masa reses. Dengan adanya RUU tersebut, Dasco menyebutkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi badan tersendiri selain Danantara Indonesia, dengan nomenklatur baru yakni Badan Penyelenggara BUMN.
"Badan penyelenggara badan usaha milik negara, Badan penyelenggara BUMN, lebih dari satu sudah. Nambah bonus," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (24/9).
