Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Palyja dan Aetra Masih Kelola Air Minum DKI Jakarta
14 Desember 2017 20:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Hingga saat ini belum ada keputusan yang jelas mengenai kewenangan pengelolaan air minum DKI Jakarta. Padahal, Mahkamah Agung (MA) pada 11 Oktober 2017 menyatakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta terkait swastanisasi air di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR M Soendoro mengatakan, saat ini pihak provinsi belum bisa memutus kontrak perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta tersebut yang dimulai pada 1 Februari 1998 dan berakhir pada awal 2023.
"Kita koordinasi antara PAM, Aetra, dan Palyja, ternyata mereka belum mendapatkan salinan resmi dari hasil putusan MA itu. Jadi belum ada keputusan," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (14/12).
Perlu diketahui, sesuai PP No. 122 Tahun 2015, hulu hingga hilir sistem pengelolaan air minum harusnya ditangani BUMN, BUMD, atau PDAM dan bukan oleh swasta. Sementara hingga saat ini, keseluruhan pekerjaan dilakukan oleh dua mitra swasta ini.
"Swasta tidak boleh menguasai secara keseluruhan dari unit air baku sampai ke pelayanan. Jadi memang ada kesalahan terhadap pengelolaan yang sekarang, yakni kerja sama antara swasta dan pemprov ini," jelas Soendoro.
ADVERTISEMENT
Menurut Soendoro, saat ini PAM Jaya kemungkinan hanya bisa menunggu mengenai kelanjutan dari kontrak ini.
"Kita menunggu hingga tahun 2023 ketika masa konsesi selesai untuk bisa menegoisasikan soal kontrak ini," pungkasnya.