Kumparan Logo

PAM Jaya Sudah Temui OJK, Konsultasi Mau IPO di BEI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di main hall BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di main hall BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Direksi PAM Jaya telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses pengajuan resmi atau filing belum dilakukan oleh badan usaha di bawah naungan Pemprov DKI tersebut.

“Belum, baru konsultasi maksudnya filingnya ya? Belum. Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita, bergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya, betul,” kata Hasan di BEI, Jakarta, Senin (12/10).

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Selain PAM Jaya, BUMD DKI lainnya yang ditargetkan IPO di BEI adalah Bank Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan rencana IPO membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki saham kedua BUMD tersebut.

Meski demikian, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut.

"Untuk IPO baik itu Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas, dua-duanya. Jadi dalam Perda yang kemudian kita usulkan juga mengatur hal itu,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (9/10).

Pramono mengatakan, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI Jakarta akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang tengah diusulkan. Aturan itu juga untuk memastikan pengelolaan Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap berada di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta.