Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PAN soal PDIP Tolak PPN 12%: Lempar Batu Sembunyi Tangan
22 Desember 2024 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Hal ini telah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.
"Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (22/12).
"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan," imbuhnya.
Kata dia, sebagian masyarakat tentu akan menilai bahwa perubahan sikap PDI-P dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan).
ADVERTISEMENT
"Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.
"Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutup Viva Yoga.