Pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok

Panduan Pintar PSBB: Soal Transportasi, Ke Kantor, Pasar, hingga ke Bank dan ATM

8 April 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Foto:  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada Jumat (10/4). Langkah ini diambil, setelah pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Dalam penerapan PSBB itu, masih banyak publik yang bertanya-tanya. Masih bolehkah keluar rumah, seperti untuk ke kantor, ke pasar membeli bahan pangan, atau ke bank dan ATM? Lantas bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkutan umum, apakah tetap beroperasi?
Berikut panduan pintar menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:
A. Kantor 8 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Selama pemberlakukan PSBB, semua kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Hanya ada 8 sektor kegiatan usaha, yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:
(1) Kesehatan
(2) Pangan (makanan dan minuman)
(3) Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
ADVERTISEMENT
(4) Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
(5) Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
(6) Kegiatan logistik distribusi barang
(7) Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
(8) Industri strategis di kawasan Jakarta
B. Transportasi Pribadi dan Umum
Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.
Penggunaan transportasi pribadi masih dibolehkan. Demikian juga akses keluar kota maupun dari luar kota masuk ke dalam kota. Hanya saja untuk penggunaan mobil, jumlah penumpangnya dibatasi.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," kata Anies dalam pernyataan pers melalui youtube, Selasa (7/4).
Suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada pagi hari (1/4) Foto: Suhada/readers kumparan
Sedangkan transportasi barang, dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar. Anies mengatakan seluruh transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitas pengangkutannya.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang. Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," lanjutnya.
Sementara jumlah penumpang, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas bus tersebut. kebijakan itu diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Berikut poin-poin skema transportasi selama PSBB:
(1) Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2) Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
ADVERTISEMENT
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
(3) Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
(4) Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Calon penumpang kereta MRT Jakarta duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di Stasiun MRT Blok M, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
C. Aturan Ojek Online
ADVERTISEMENT
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu. Ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pasal tersebut.
D. Ke Pasar atau Belanja Bahan Pangan
Saat PSBB diterapkan, sebagian pertokoan masih diizinkan beroperasi. Terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, seperti supermarket dan apotek.
Berikut daftar fasilitas umum yang tetap diperbolehkan beroperasi:
ADVERTISEMENT
(1) Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
(3) Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pedagang menata dagangan kebutuhan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Opsi Belanja Kebutuhan Pokok Secara Online
Anda masih bisa memenuhi kebutuhan pokok via online dengan mengunjungi marketplace dan membeli di toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, seperti beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran.
Tak hanya itu, berbagai bahan kebutuhan ini juga bisa Anda dapatkan di online. Mulai dari daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga warung makan, rumah makan atau restoran melalui pembelian online yang masih akan buka dan siap diantar selama PSBB.
Barang penting lainnya pun Anda dapatkan karena tidak akan tutup, seperti benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
E. Ke Bank dan ATM
Terkait operasional layanan bank termasuk mesin ATM, serta layanan industri keuangan lainnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4).
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pengecualian sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB, juga tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB.
ADVERTISEMENT
“Tapi selama operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengupayakan pencegahan penyebaran penyakit, sesuai dengan protokol di tempat kerja,” kata Sekar.
OJK juga mendorong pengurangan layanan tatap muka, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Yakni seperti penggunaan internet banking, mobile banking, contact center resmi, telepon, dan email.
Jika harus mendatangi langsung seperti penarikan uang di ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
Paket-paket layanan telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel pun bisa Anda lakukan permintaan pelayanan secara online.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten