Panduan Praktis Hitung PBJT Makanan dan Minuman, Simpel dan Cepat!

11 September 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi makan di restoran. Foto: CandyRetriever/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makan di restoran. Foto: CandyRetriever/Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.
Nah, sudahkah Anda memahami cara menghitung PBJT untuk keduanya?
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda tersebut, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman dari konsumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dihitung dengan rumus berikut: Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT, yaitu jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut adalah contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang bisa Anda simak.
Contoh Kasus:
Jaenab makan di sebuah restoran dan memesan makanan serta minuman senilai Rp 100 ribu. Terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir?
Cara Perhitungan I:
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 4.000 + 8.400) = Rp 92.400.
Cara Perhitungan II:
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 5.000 + 8.500) = Rp 93.500.
Perlu diingat, pengenaan service charge bergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Melalui penjelasan ini, Morris berharap masyarakat lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan/atau minuman.
"Mari kita bersama-sama berkontribusi mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio