Panduan Praktis Hitung PBJT Makanan dan Minuman, Simpel dan Cepat!

11 September 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi makan di restoran. Foto: CandyRetriever/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makan di restoran. Foto: CandyRetriever/Shutterstock
Apakah Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.
Nah, sudahkah Anda memahami cara menghitung PBJT untuk keduanya?
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda tersebut, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman dari konsumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dihitung dengan rumus berikut: Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT, yaitu jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut adalah contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang bisa Anda simak.
Contoh Kasus:
Jaenab makan di sebuah restoran dan memesan makanan serta minuman senilai Rp 100 ribu. Terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir?
Cara Perhitungan I:
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 4.000 + 8.400) = Rp 92.400.
Cara Perhitungan II:
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 5.000 + 8.500) = Rp 93.500.
Perlu diingat, pengenaan service charge bergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Melalui penjelasan ini, Morris berharap masyarakat lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan/atau minuman.
"Mari kita bersama-sama berkontribusi mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio