Panja RUU Minerba Terbentuk, Ini 13 Poin Penting yang Akan Dibahas

13 Februari 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba hari ini. Panja ini terdiri dari perwakilan 60 orang dari lintas kementerian dan 26 orang anggota Komisi VII.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam panja ini, nantinya akan dibahas mengenai sekitar 900 Daftar Isian Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR. DIM ini yang akan menjadi isu utama dalam revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
"Rancangan UU minerba telah melewati proses yang panjang sejak 11 april 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian draft UU Minerba. Hingga 27 Januari 2020, rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM telah meminta nama-nama perwakilan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2).
Kata Arifin, pada focus group discussion (FGD) 6 dan 12 Februari lalu, ada beberapa poin yang diusulkan dalam RUU Minerba dan bab serta pasal-pasal yang diubah.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU Minerba usulan DPR, ada 1 bab yang diubah, 1 bab baru, 64 pasal yang diubah, 23 pasal baru, dan 597 DIM. Total 87 pasal atau 49,7 persen dari pasal yang ada di UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Sementara dalam DIM usulan pemerintah, tidak ada bab yang diubah, jumlah bab baru ada dua, jumlah pasal yang diubah ada 85 pasal, jumlah pasal baru ada 36, dan jumlah DIM 938. Total pasal yang diubah 121 atau 69 persen dari pasal di UU Minerba.
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
Jadi apa saja isu utama yang dibahas dalam Panja ini?
1. Isu utama RUU Minerba yang mendapat perhatian adalah permasalahan antar sektor. Untuk itu dilakukan melalui jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan pengolahan dan pemurnian.
ADVERTISEMENT
2. Mengenai penguatan konsep wilayah pertambangan, penguatan penyelidikan, dan penelitian dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui jumlah cadangan mineral dan batu bara dalam suatu wilayah.
3. Perkuat kebijakan peningkatan nilai tambah antara lain pemberian insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017. Tak lupa juga soal hilirisasi batu bara.
4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba dilakukan melalui penugasan pada BUMN dan BUMD swasta. Kegiatan penyelidikan dan penelitian pada area green field (lahan baru) untuk dorong eksplorasi melalui anak usaha membayar dana ketahanan minerba.
5. Pengaturan khusus tentang perizinan. Pengusahaan batuan ini dilakukan melalui pemberian kewenangan penerbitan surat ijin penambangan batuan oleh gubernur.
ADVERTISEMENT
6. Luas wilayah perizinan pertambangan, luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi dihapus.
7. Jangka waktu Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP dan IUPK) melalui pemberian insentif berupa jangka waktu izin yang lebih lama lagi bagi pemilik IUP dan IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik.
8. Akomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU 23 Tahun 2014, Wilayah Pertambangan ditetapkan oleh menteri setelah ditentukan oleh pemda atau pemerintah provinsi.
9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda. Sanksi terhadap pemda akan diberikan bila tidak patuh melaporkan kegiatan tambang di daerah dan pengelolaan inspektur tambang oleh pusat
10. Penguatan peran BUMN. Prioritasnya adalah pengelolaan wilayah eks KK atau PKP2B kepada BUMN, penugasan kepada BM untuk kegiatan eksplorasi.
ADVERTISEMENT
11. Kelanjutan operasi KK PKP2B jadi IUPK dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK.
12. Izin pertambangan rakyat, luas WPR semula 25 hektare jadi 100 ha dan pendapatan dari IPR.
13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional yakni dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.