Papan Pemantauan Khusus BEI Meluncur Juni 2023, Ada Waskita Beton & Garuda?

29 Mei 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi papan akselerasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi papan akselerasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan pemantauan khusus pada pertengahan Juni 2023. Ada sekitar 160 saham yang masuk dalam daftar tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan 18 saham dari 160 akan diperdagangkan secara periodic call auction. Sisanya akan diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection 10 persen.
"Dijadwalkan tanggal 12 Juni. Saham yang masuk kurang lebih akan sama dengan Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus sekitar 160 saham," ujar Jeffrey saat dihubungi kumparan, Senin (29/5).
Dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif mulai Senin (29/5), terdapat beberapa saham milik BUMN yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Salah satu kriteria efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pemantauan khusus harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51. Kriteria lainnya yakni emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
ADVERTISEMENT
Untuk saham GIAA, kriteria yang memenuhi yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, memiliki likuiditas rendah, dan dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Ilustrasi papan akselerasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso, menyebut pemberlakuan papan pemantauan khusus masih akan menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan bahwa rentang waktu perusahaan masuk ke dalam papan pemantauan khusus adalah 1 tahun. Hal ini terjadi setelah perusahaan mengalami kondisi sesuai dengan kriteria.
"Sesuai peraturan sih 1 tahun setelah dia mengalami kondisi sesuai kriteria, maka akan dimasukkan ke dalam papan. Setelah 1 tahun akan dikenakan suspensi," tutur Saptono dalam Edukasi Wartawan terkait Pengembangan Papan Pemantauan Khusus Tahap I, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT