Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Para Pedagang Keluhkan Lamanya Pencairan Dana di TikTok Shop
18 Juni 2023 9:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Para pedagang di platform TikTok mengeluhkan lamanya pencairan dana di TikTok Shop . Mereka menjelaskan, konsumen sudah melakukan pembayaran dan pesanan pun sudah sampai ke tempat tujuan.
ADVERTISEMENT
Salah satu akun di TikTok, @tokorizkyfamily, dalam kontennya menyatakan pesanan yang masuk di atas 200 per hari. Namun menurutnya, pencairan dana di TikTok memakan waktu yang cukup lama.
“Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana TikTok cairnya lama banget!!!!” ujarnya seperti dikutip kumparan dari akun TikTok @tokorizkyfamily, Minggu (18/6).
"Siapa sih yang ga seneng orderan banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing bestiee,” tambahnya.
Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan 2-3 minggu setelah dana berada di saldo akun.
“Kenapa di tiktokshop pencairan dananya lama” keluh akun @grosirjilbabkendal di platform Tiktok.
Hal serupa dialami oleh akun @AneiraAleaZ. “Ternyata pencairan uang di TikTok Shop itu lama banget ya pesanan udah selesai juga uang tetep ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya?? Nyari modal ke mana lagi ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan bahwa para penjual di platform online seperti TikTok Shop, didominasi oleh UMKM . Dari sisi permodalan dan perputaran uang, pelaku UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Ia mengatakan, saat ini transaksi jual beli secara daring di platform social commerce, khususnya TikTok, belum secara resmi diatur oleh pemerintah. “Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda,” kata Bhima.
“Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah juga memungut Pajak Pertambangan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk beberapa platform digital. TikTok sudah dikenakan PPN sejak 1 September 2020.
Sementara social commerce belum secara resmi diatur. Padahal berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan transaksi menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba konfirmasi pihak TikTok terkait keluhan para pedagang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak TikTok.