Parkir Valet Masuk Objek Pajak, Begini Aturannya

18 November 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Parkir Valet. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Parkir Valet. Foto: Shutterstock
Semakin meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta membuat kehadiran parkir memadai semakin dibutuhkan. Saat ini, kehadiran layanan parkir yang semakin diminati di Jakarta adalah parkir valet.
Layanan ini memudahkan pengemudi dalam memarkirkan kendaraannya karena cukup menyerahkan kuncinya kepada petugas. Dalam konteks pajak, ternyata layanan memarkirkan kendaraan melalui valet ini juga dikenakan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, pajak yang berkaitan pengguna tempat parkir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Morris.

Parkir Valet sebagai Objek Pajak

Menurut pasal 48 ayat (1) dalam Perda tersebut, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Sehingga, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak.
Morris mengatakan, aturan ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet

Sedangkan untuk tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.
Dengan adanya aturan terbaru ini, pengguna layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio